Ini Oleh-oleh yang Dibawa Andi Nurka dari Jakarta

1

Ambon, KUMHAM Maluku – Berbeda dengan sebelumnya, apel pagi tadi (04/12) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka. Andi yang baru saja kembali dari tugasnya di Jakarta membawa oleh-oleh berupa informasi penting yang harus segera disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.

Dalam arahannya, Andi menyampaikan perihal hasil Workshop Pengembangan Kompetensi dengan Strategi dan Metode Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Corporate University (CorpU). Seperti diketahui, dalam desain CorpU, pegawai maupun institusi sama-sama dapat menarik manfaat besar dan secara terus menerus untuk meningkatkan performa para pegawai yang berada dalam ekosistem organisasi. CorpU akan menjadi pendorong untuk membentuk smart ASN di lingkungan Kemenkumham.

Lebih lanjut, Andi juga menyampaikan perihal pengembangan SDM di era digital yaitu melalui pembelajaran online (e-learning). Kemenkumham dengan jumlah pegawai saat ini kurang lebih 60.000 orang dan tersebar di seluruh satuan kerja berkewajiban memberikan kesempatan pada seluruh pegawai untuk mendapatkan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi mutlak diperlukan untuk merespon perkembangan dunia yang sangat dinamis, dalam era disrupsi dan revolusi industri 4.0, yang menyebabkan laju perubahan sangat cepat.

Selain itu, Andi membahas terkait Law Center Kanwil Kemenkumham Maluku. “Mohon agar Law Center segera dibentuk. Seluruh perancang peraturan perundang-undangan harus digabungkan disana agar bisa fokus. Jika nantinya pegawai pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjadi berkurang, agar diberitahu ke bagian kepegawaian untuk segera dilakukan penambahan pegawai,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Andi juga menyampaikan pentingnya rotasi pegawai dalam suatu organisasi.  Bahwa pegawai tidak boleh berada pada satu jabatan yang sama selama 5 tahun berturut-turut. Rotasi diperlukan untuk memberikan penyegaran yang nantinya akan menjadi semangat baru bagi pegawai tersebut dalam bekerja.

Terkait ASN yang sedang dalam masa hukuman disiplin (hukdis), Andi menegaskan agar tetap dirumah, dan tidak berada dalam lingkungan kantor sembari menunggu putusan akhir dari Pusat. “Kepada pegawai yang sudah ada indikasi hukdis akan segera ditindak, seperti contohnya ditempatkan di satuan kerja yang terpencil. Saya tegas terkait masalah ini, jangan sampai mereka malah mengganggu kinerja pegawai yang bekerja dengan baik,” ungkap Andi seraya menutup arahannya.

Apel pagi tadi diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, H.M. Anwar, Kepala Divisi KeImigrasian, M.Y. Firdaus, pejabat administrator, pejabat pengawas, seluruh JFT dan JFU di lingkungan Kantor Wilayah Maluku. (Humas)

6

6

6

5

6

 

Cetak