MENKUMHAM : PENGHARMONISASIAN PERDA INISIATIF PEMDA KEDEPAN AKAN DIBERLAKUKAN POLA ONE ROOF HARMONIZATION

e learning

Ambon, KUMHAM MALUKU – Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (Perpu) telah membawa perubahan politik hukum pengharmonisasian Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda), yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum atau Bagian Hukum Pemda Provinsi atau Kabupaten Kota, kedepan akan dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pembentukan Perpu. Perubahan politik hukum terhadap pengharmonisasian Perda inisiatif Pemda tersebut, merupakan perwujudan pola One Roof Harmonization atau pengharmonisasian yang dilakukan oleh 1 (satu) lembaga. Pungkas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menjadi keynote speak dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Ranperda Metode Teleconference dan E-Learning.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengharmonisasian One Roof Harmonization ini bertujuan agar adanya kesesuaian pengaturan dalam UU sampai dengan Perda, sehingga kedepannya tidak akan ada lagi Perda yang saling bertentangan dengan UU sektoral atau Perpu yang lebih tinggi. Selain itu juga dalam rangka memperkuat pembentukan Perpu yang berkelanjutan.

Menkumham berharap Pemda sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat (Pempus) dapat mewujudkan Perda yang berkualitas.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham ini direlay langsung dari ruang pertemuan lantai 7 Gedung Sekretaris Jenderal Kemenkumham melalui media teleconference. Senin, (13/01/2020) ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka; Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Max Wembraw; Kepala Bidang (Kabid) Hukum, M. Edi Londjo; Kepala Sub Bidang (Kasubid) Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sem Tangke; Kasubid Penyuluhan Bantuan Hukun dan JDIH, Griselda L. Siahailatua dan Kasubid Perlindungan Pemajuan HAM, Diana N. Retraubun serta Perancang Perundang-undangan. (Humas)

e learning4

Cetak