BERIKAN PENGUATAN RESOLUSI PEMASYARAKATAN, KADIV PAS DORONG 17 UPT RAIH WBK/WBBM

resolusi PAS Rupbasan 7

Ambon, KUMHAM MALUKU Dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemsyarakatan (Kadiv PAS) H.M. Anwar, berikan penguatan terkait Resolusi Pemasyarakatan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Ambon. Kamis (12/03)

Saat memberikan arahan H.M.Anwar mengatakan bahwa Implementasi dari Resolusi Pemasyarakatan adalah berkomitmen mendorong satuan kerja Pemasyarakatan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Ini merupakan target kinerja yang sedang kami lakukan untuk mendorong 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Maluku untuk meraih predikat WBK/WBBM” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, untuk mendapatkan WBK/WBBM diperlukan sebuah komitmen dan kerjasama. “Tim pokja harus proaktif serta dituntut untuk memiliki integritas. Harus ada kerjasama dengan staf lain karena karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Rupbasan” tambahnya.

Anwar menjelaskan bahwa hukuman disiplin dan narkoba merupakan dua item yang dapat menggugurkan UPT sehingga tidak dapat memperoleh WBK/WBBM. Sehingga untuk memenuhi target kinerja terutama masalah revitalisasi Pemasyarakatan harus dilakukan pemeriksaan urine oleh setiap pegawai.

“Mudah-mudahan di Rupbasan tidak ada yang positif narkoba, dan apabila ada yang positif akan ditindak lanjuti” jelasnya.

Anwar juga menyampaikan pesan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka terkait tes urine. “Harus diingatkan bagi seluruh pegawai bahwa akan dilakukan tes urine, sehingga semua pegawai dapat hadir. Jika terdapat pegawai yang tidak hadir pada saat pemeriksaan urine, maka pegawai tersebut kemungkinan besar terlibat narkoba” pungkasnya. (Humas)

resolusi PAS Rupbasan 5

resolusi PAS Rupbasan 4

resolusi PAS Rupbasan

Cetak