KEMENKUMHAM MALUKU SERAHKAN DRAFT PKS KEPADA SEKDA KKT

kadivyankum kunjungan tanimbar 3

Ambon, KUMHAM MALUKU Dalam rangka mewujudkan komitmen guna meningkatkan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melakukan koordinasi Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sekaligus menyerahkan Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang peningkatan pelayanan kekayaan intelektual.

Kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Maluku yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Max Wambrauw diterima langsung oleh Sekretaris Daerah KKT Cournelis Belay, diruang kerjanya, Kamis (12/3).

Saat bertemu dengan Sekda, Max Wembrauw mengatakan bahwa ingin mewujudkan peningkatan pelayanan KI seperti pembentukan sentra KI, sosialisasi pendaftaran KI, pendampingan dan perlindungan terhadap KI di Daerah.

“Kita inginkan Pemerintah KKT lebih giat dalam upaya mensosialisasikan dan mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, karena banyak potensi KI yang dimiliki yang harus dijaga dan dikembangkan. Salah satu contohnya ialah kain tenun Tanimbar yang telah selesai didaftarkan dan telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual” kata Max.

Sekda KKT Cournelis Belay, merespon positif hal tersebut dan berjanji akan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk meningkatkan pelayanan KI sebagai upaya melindungi KI di Daerah dan mewujudkan terbentuknya sentra-sentra KI. (Humas)

kadivyankum kunjungan tanimbar 2

kadivyankum kunjungan tanimbar


Cetak   E-mail