KADIV PAS MALUKU SOSIALISASI COVID-19 DIJAJARANNYA

publish covid pas new 2

Ambon, KUMHAM MALUKU – Corona Virus Disease (covid-19) marak dibicarakan dimedia dan telah menyerang ribuan orang diberbagai Negara dan telah menelan banyak korban jiwa. Penyebaran covid-19 ini juga telah merebak dinegara Indonesia dan terus meluas menyusul bertambahnya jumlah kasus positif penyakit berbahaya tersebut. Menghadapi wabah ini diperlukan keseriusan untuk menangani serta melakukan mitigasi resiko penularannya secara cepat dan tanggap.

Menyikapi hal tersebut Kantor Wilayah (Kantor) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan (Divisi PAS) melakukan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 kepada pegawai melalui sosialisasi dan edukasi dengan metode teleconference.

Kegiatan sosialisasi yang direlay secara langsung diruang kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) diikuti secara serempak oleh 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Rabu 18 Maret 2020.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan H.M Anwar bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) sebagai upaya pencegahan dan penanganan covid-19 dijajaran Pemasyarakatan.

Anwar juga mengatakan bahwa sosialisasi dan edukasi terkait covid-19 ini dilakukan kepada seluruh pegawai PAS dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk lebih memahami terkait upaya pencegahan dan penanganan covid-19.

“Kami telah mengambil langkah-langkah sebagai upaya pencegahan covid-19. Salah satunya melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit pemerintah yang telah dirujuk” ujar Anwar.

Terkait hal tersebut Anwar menghimbau kepada Kepala Unit pelaksana teknis agar memerintahkan kepada petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pegawai, Tahanan, WBP, Andik PAS dan Klien Pemasyarakatan secara rutin dalam hal pencegahan dini covid-19. Selain itu juga mengupayakan ketersediaan cairan antiseptik dan masker bagi petugas dan pengunjung, serta akan melakukan pembatasan layanan kunjungan sementara waktu selama 14 hari kedepan dengan mengurangi waktu jam besukan dari 30 menit menjadi 15 menit guna mengantisipasi penyebaran covid-19. (Humas)

publish covid pas new 2


Cetak   E-mail