KADIV YANKUMHAM MALUKU BERIKAN KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS TERBUKA AMBON

Kadivyankum UT 2

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv yankumham) Max Wambrauw memberikan kuliah umum tentang pengenalan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Aula Gedung Universitas Terbuka (UT) Ambon, Sabtu (14/3/2020).

Dihadapan 150 orang mahasiswa UT Ambon, Max Wambrauw mengatakan bahwa Kemenkumham mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan dibidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Max juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham memiliki empat Divisi yakni, Divisi Adminstrasi, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Imigrasi serta menjabarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing Divisi tersebut.

Usai memberikan materi dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab, banyak pertanyaan yang diajukan mahasiswa. Hal ini menunjukan bahwa mahasiswa sangat antusias untuk dapat lebih memahami materi yang disampaikan.

Max berharap kagiatan ini dapat menambah pengalaman bagi mahasiswa UT tentang perkuliahan yang unik dan khusus hanya diberikan bagi mereka. Hal terpenting dari kegiatan ini adalah materi yang disampaikan dapat menambah wawasan keilmuan bagi mahasiswa. (Humas)

Kadivyankum UT


Cetak   E-mail