HINDARI PENYEBARAN COVID-19, KONSTEK PAS MALUKU DISELENGGARAKAN VIA TELECONFERENCE

KONSTEK PAS 2

Ambon, KUMHAM MALUKU – Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, menyelenggarakan Konsultasi Teknis (Konstek) Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Tahun 2020 melalui media teleconference, Kamis (19/03). Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak orang dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan melalui media teleconference merupakan alternatif untuk menggantikan kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak orang. “ini merupakan salah satu alternatif yang patut dicontoh untuk kedepannya, karena Sesuai instruksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, semua kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak orang harus dihentikan sementara, oleh sebab itu harus dimanfaatkan teknologi informasi untuk mengakalinya”, kata Andi.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut diikuti oleh 18 peserta yang berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku dan terkoneksi dari UPT masing-masing dengan Divisi PAS dan Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui aplikasi Zoom.

Kadiv PAS Maluku, H.M Anwar menuturkan bahwa Kegiatan Konstek PAS Tahun 2020 awalnya akan dilaksanakan melalui tatap muka langsung di Ambon namun dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia maka dilaksanakan melalui media teleconference.

“sejak awal sudah kita jadwalkan namun melihat situasi saat ini, kita memilih alternatif yang aman, kita tidak mau mengambil resiko dengan mengumpulkan peserta dari daerah dan mendatangkan narasumber dari Jakarta, karena terlalu riskan”, terang Anwar.

Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa inti dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana peserta mendapat penguatan materi dan dapat mengkonsultasikan target-target capaian dengan unit pusat sehingga bisa dilaksanakan di UPT masing-masing. “intinya outcome bisa tercapai, target Resolusi Pemasyarakatan harus dapat dilaksanakan. Kalau target penyerapan anggaran bisa kita alokasikan untuk upaya pencegahan Covid-19”, tambahnya.

Dalam Konstek tersebut dibahas 7 dari 15 poin Resolusi Pemasyarakatan yang merupakan target capaian Divisi Pemasyarakatan Tahun 2020 yaitu : 1). Penanganan Overcrowding Melalui Pemberian Hak Remisi Dan Hak Integrasi Secara Online Sistem, 2). Peningkatan Kualitas WBP Menjadi SDM Unggul Melalui Kerjasama Dengan Stakeholder Melalui Pelatihan Bersertifikasi, 3). Materi Peningkatan Kualitas WBP, 4). Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Tanaman Pangan, 5). Strategi Meningkatkan PNBP, 6). Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Pemasyarakatan, dan 7). Penyelenggaraan Sekolah Mandiri Bagi Anak Merdeka Belajar. (Humas, K.L)

KONSTEK PAS 4

KONSTEK PAS

Cetak