KEMENKUMHAM MALUKU TEKEN MoU PELAKSANAAN SIDANG SECARA ONLINE

31

 

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Andi Nurka, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Yudi Handono, dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku H. Zainuddin, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan sidang secara online dengan menggunakan media video conference, yang berlangsung diruang kerja Kajati Maluku, Selasa (31/03/2020).

Tujuan kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Usai penandatangan, Kajati Maluku Yudi Handono mengatakan bahwa, dalam situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini pelaksanaan tugas pokok dan fungsi para pihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang tetap dijalankan dengan metode persidangan secara online.

“Pelaksanaan persidangan secara online ini, kami laksanakan dengan tetap mengacu kepada ketentuan Hukum Acara Pidana dan berpedoman kepada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan” tambahnya.

Selain itu, Kajati juga memberikan apresiasi bagi beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah yang telah melaksanakan persidangan secara online sejak Senin kemarin.

“Saya berharap  agar Kejari lainnya yang belum melaksanakan sidang secara online agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan/Lapas di wilayah hukumnya masing-masing untuk melaksanakan hal tersebut” ujar Yudi.

Selesai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, dan Kakanwil Kemenkumham Maluku bersama-sama menyaksikan jalannya  sidang secara online terkait perkara Pidana Umum  dari ruang kerja Kajati Maluku dengan menggunakan Aplikasi Zoom.

Penadatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Wakajati Maluku, Undang Mugopal, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar N, Para Asisten dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon. (Humas)

33

32

34

Cetak