354 Narapidana di Maluku Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 2020”

1234

 

Ambon, _INFO PAS - Sebanyak 354 Narapidana (Napi) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dilingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2020. Dari Jumlah Tersebut seluruhnya memperoleh RK I (Remisi Khusus Sebagian) sementara untuk RK II (Langsung Bebas) Nihil. Data tersebut sebagaimana release resmi yang dikeluarkan Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Maluku, jumat (22/5)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H.M Anwar, dalam keteranganya menyampaikan bahwa sebanyak 367 Napi dan Andikpas yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2020 namun hanya 354 orang yang disetujui. “kami telah mengusulkan 367 orang yang telah memenuhi syarat administrasi maupun subtantif, namun hanya 354 orang yang SK Remisinya terbit dikarenakan adanya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dimana 13 orang dari 367 orang yang diusulkan memenuhi syarat dari aturan akibat covid19 tersebut”, terang Anwar. “jadi 13 orang sudah dikeluarkan duluan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat”, tambahnya,

Anwar menegaskan bahwa pemberian Remisi merupakan salah satu hak Narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sehingga setiap Narapidana atau Andikpas yang telah memenuhi syarat administrif dan substantif berhak memperolehnya. Lebih lanjut Ia berharap agar pemberian Remisi ini dapat memotivasi setiap narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi manusia lebih baik kedepanya.

Pemberian Remisi di Maluku dilaksanakan melalui sistim informasi pemasyarakatan yang terintegrasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dimana mulai dari proses usulan sampai pencetakan Surat Keputusan dilaksanakan melalui online sistem sehingga lebih cepat, efektif dan terhindar dari praktek pungutan liar.

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2020 untuk Kanwil Maluku akan diberikan di 13 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan besaran usulan remisi yang beragam mulai dari besar remisi 15 hari sampai besar remisi 2 bulan. Besar Remisi 15 hari sebanyak 130 orang, besar remisi 1 bulan sebanyak 208 orang, besar remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 26 orang dan besar remisi 2 bulan sebanyak 3 orang sehingga total sebanyak 367 orang yang diusulkan.

Dari hasil pantauan melalui Aplikasi SDP sebanyak 342 orang telah memperoleh SK Remisi, 12 orang sementara menunggu perbaikan data sedangkan 13 orang lainya telah menjalani Pembebasan Bersyarat sehingga tidak diperhitungkan dalam SK Remisi.

Kontributor : Kevin L


Cetak   E-mail