Talk Show RRI Ambon, Kadivyankumham: “Tingkatkan Pengawasan dalam Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi”

margono1

 

Ambon, KUMHAM MALUKU - Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Max Wambrauw, saat melakukan siaran langsung di Studio Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon yang didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, La Margono, dan Annas Marwing selaku Notaris Kota Ambon yang hadir sebagai Narasumber, Jum’at (29/5/2020).

Dialog Aspirasi Maluku secara langsung oleh RRI Stasiun Ambon ini bertemakan “Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.”

Dikatakan Max Wambrauw, “berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi agar dapat memperoleh informasi perihal pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum.”

Selanjutnya, La Margono menambahkan “korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena selama ini belum ada pengaturannya sehingga perlu mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Kesadaran Korporasi dalam melaksanakan pemilik manfaat sebagai wujud peran serta dalam membantu mewujudkan penanggulangan kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.”

Annas Marwing juga menjelaskan “Notaris memiliki kewajiban didalam menerapkan prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Notaris melakukan penilaian resiko dan pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme.”

“Banyaknya pendengar yang mengajukan pertanyaan pada Dialog Aspirasi Maluku ini menandakan bahwa kita semua menyadari akan pentingnya Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi guna mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme,” tutup Max Wambrauw. (HUMAS)


Cetak   E-mail