BAHAS PEMINDAH TAHANAN KEPOLISIAN, KAKANWIL ADAKAN RAPAT TEKNIS

rapat tahanan covid 2

Ambon, KUMHAM MALUKU Untuk menindaklanjuti surat dan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Maluku mengenai pemindahan tahanan yang sudah inkra ke rutan dan lapas. Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka mengadakan rapat dengan Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, bertempat di ruang rapat kakanwil, Jumat (19/6).

Rapat ini Andi Nurka membahas tentang mekanisme yang harus dipenuhi dalam pemindahan tahanan. Ditambah dengan perlunya standart protokol kesehatan penanganan COVID-19 untuk hal dimaksud.

Lanjutnya terkait administrasi, diharapkan juga adanya sinergi yang intens dan berkelanjutan dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan nomor : PAS-PK.01.01..01-750 mengenai Penerimaan Tahanan, yang mencantumkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

“Saya berharap ada komunikasi yang intens dengan kejaksaan untuk mendorong percepatan putusan inkra para tahanan dan diperhatikan juga hasil rapid test dari mereka yang akan di pindahkan ke rutan.” tambahnya (Humas)

rapat tahanan covid 3

rapat tahanan covid

Cetak