50 TAHANAN RUTAN AMBON DIPINDAHKAN KE LAPAS AMBON

pindah tahanan covid 4

Ambon, KUMHAM MALUKU Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIa Ambon memindahkan 50 tahanan yang sudah inkracht ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ambon dalam rangka pengosongan untuk menampung tahanan Kejaksaan yang masih berada di luar Rutan saat pandemic COVID-19 melanda. Sabtu (20/6)

Pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Kepala Rutan (Karutan) Ambon, Wahyu Nurhayanto di damping oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri serta Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku. Pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Standart Protokol kesehatan penanganan COVID-19 serta dipedomani Surat Edaran Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan nomor : PAS-PK.01.01..01-750 mengenai Penerimaan Tahanan.

“Kita laksanakan sesuai dengan SOP Penanganan COVID-19 yang ada, terkhusus Rapid Test. Adapun test ini merupakan bantuan langsung dari Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku, setelah adanya koordinasi langsung dengan Ketua Gustu Provinsi Maluku kemarin. Dan ini merupakan tahapan pertama, sehingga nanti ada tahapan kedua setelah para tahanan melewati masa karantina 14 hari di lapas” Ujar Andi nurka dalam wawancaranya.

Pemindahan 50 tahanan rutan ambon di kawal oleh Personil Keamanan TNI-AD Raider 733 Masariku, dan juga difasilitasi Kendaraan sebagai sarana pemindahan. Seluruh proses pemindahan tahanan ini juga di tunjang oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Ambon dalam bagian kelengkapan administrasi para tahanan, untuk pemenuhan hak-hak nya di kemudian hari.

“Kami melakukan koordinasi dengan Danyon, dan beliau mengirimkan backup pengawalannya langsung beserta kendaraan nya untuk pemindahan ke lapas” tambah Karutan. (Humas)

pindah tahanan covid 10

pindah tahanan covid 5

pindah tahanan covid 8

 

Cetak