APEL PAGI PERDANA, KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU PERKETAT PROTOKOL KESEHATAN

APEL PERDANA COVID 2

Ambon, KUMHAM MALUKU Jajaran ASN Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mengikuti apel perdana di masa pandemi COVID-19, yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin (22/6). Apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka dilaksanakan sesuai dengan Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham nomor SEK-UM.04.01-140 tentang Pelaksanaan Apel Pagi dan Sore Pegawai, menuju Tatanan Kehidupan New Normal di lingkungan Kemenkumham.

Apel pagi dilaksanakan tepat pukul 08:00 WIT dengan peserta apel adalah pegawai dengan jadwal Work From Office (WFO). Sebelum memasuki area kantor, pegawai juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermoscan, dan di wajibkan mencuci tangan serta menggunakan masker. Hal ini juga di dukung dengan aturan Pemerintah Kota Ambon, yang menjalankan protocol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung hari ini (22/6).

Dalam amanatnya, kakanwil menekankan tentang pentingnya kepatuhan pada Protokol Kesehatan yang ada dengan tetap menjalankan tugas melalui virtual atau Work Form Home (WFH). Kakanwil juga melarang seluruh Kegiatan Perjalanan Dinas, baik di dalam atau keluar Maluku mengingat sudah ada pegawai Kanwil Maluku yang mendapatkan hasil Reaktif pada Rapid Test dan sementara sedang menjalankan Isolasi Mandiri.

“Mari sama-sama kita taati protokol kesehatan yang ada, dan mulai beradaptasi dengan tatanan Kehidupan New Normal. Sehingga saya harapkan Pandemik COVID-19 ini bukan menjadi alasan kita untuk menjadi malas, tetapi lebih berkontributif dalam pekerjaan yang ada walau dengan WFH” ujar kakanwil.

Menutup arahannya, Kakanwil juga mengingatkan para Pimpinan Tinggi dan Pegawai untuk tetap bekerja dengan Semangat serta hati yang ikhlas dan bersih. Agar setiap hasil jerih payah atas pekerjaan kita bisa menjadi berkat seutuh nya bagi keluarga dan sekeliling kita. (Humas)

APEL PERDANA COVID 6

APEL PERDANA COVID 3

APEL PERDANA COVID


Cetak   E-mail