DISEMINASI POTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL, KADIVYANKUM GELAR DIALOG INTERAKTIF DI RRI

yankum rri 2

Ambon, KUMHAM MALUKU Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Max Wambrauw menggelar dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon. Yang di dampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, La Margono dan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kekayaan Intelektual, Bachrun H. Goo. Kamis (19/6).

“Tugas Kemenkumham yaitu penyebaran informasi terkait kekayaan intelektual, dan hal itu terkait dengan potensi yang ada di Maluku.” Ucap max

Salah satu yang menjadi sasaran kemenkumham Maluku adalah penyampaian kepada masyarakat tentang kesadaran hukum. Dan salah satunya adalah Hak Kekayaan Intelektual yang tentu saja berdekatan erat dengan kehidupan serta perekonomian masyarakat Indonesia. Kenyataannya di masyarakat, belum bisa membedakan antar aspek di bidang Kekayaan Intelektual.

“tahun 2018-2019 kami memiliki 31 pendaftar Kekayaan Intelektual yang dibawah pendampingan, Tetapi kami merasa masih sangat banyak Kekayaan Intelektual lain nya yang belum terdaftarkan. Kami berharap di tahun 2020 ini, walau di tengah pandemic COVID-19 bisa lebih banyak yang terdaftar.” Tambah La Margono.

Kadivyankum juga menambahkan bahwa Kemenkumham Maluku siap untuk melayani pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk melindungi potensi-potensi yang ada di Maluku. Dan pendaftaran nya akan didampingi oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum sehingga pasti lebih mudah. (Humas)

yankum rri


Cetak   E-mail