KAKANWIL TINJAU LANGSUNG PEMINDAHAN TAHANAN DI RUTAN KLAS IIA AMBON

111

 

Ambon - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Kementerian Hukum dan Ham  Maluku, Andi Nurka meninjau langsung pemindahan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIa Ambon. Rabu (24/06).

Sebanyak 37 Tahanan A3 yang dikirim oleh pihak  Kejari Ambon telah melalui tahapam Rapid test sebagai syarat pemberkasan dan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Andi Nurka menjelaskan pemindahan Tahanan A3 dari Kejaksaan ini, karena telah membludaknya tahanan yang ada di dalam sel kepolisian, sehingga penerapatan protokol kesehatan di sana tidak dapat berjalan dengan maksimal. Ia juga menegaskan, pemindahan Tahanan A3 ke Rutan Klas IIA Ambon harus mengikuti Protokol Kesehatan Pencagahan COVID-19.

“Pemindahan Tahanan A3 ini harus mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, agar mencagah penularan di dalam Rutan.” ungkap Andi Nurka.

Wahyu nurhayanto selaku Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Ambon  menambahkan, pemindahan yang dilakukan, telah mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

"Kita terapkan Protokol Kesehatan untuk Tahanan yang baru masuk, mulai dengan mencuci tangan, masuk ke dalam bilik sterilisasi, pengukuran suhu tubuh ( thermal scanning ) serta dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan klinik Rutan Ambon. Kita hanya menerima 37 orang Tahanan A3 dari awalnya 60 orang, dikarenakan berkas-berkas yang dikirim belum lengkap serta ada beberapa tahanan yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya Reaktif", terang Karutan.

Tahanan A3 ini nantinya akan di karantina selama 14 hari dalam blok khusus untuk dipastikan mereka benar-benar tidak terjangkit COVID-19. (HUMAS RUBON)

113

113


Cetak   E-mail