24 Andikpas di Maluku Peroleh Remisi Anak Nasional 2020

 

2

Ambon, KUMHAM Maluku -Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Andi Murka dalam sambutannya Mengungkapkan bahwa hal ini merupakan Sebuah Anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu untuk disyukuri bagi seluruh lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi AndikPas khususnya,  pada upacara pemberian remisi anak dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2020 yang jatuh tepat di hari ini (Kamis 23/07).

Lebih lanjut di ungkapkan bahwa, peringatan Hari anak Nasional dimasa pandemik Covid-19 ini adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa indonesia, baik orangtua,keluarga,masyarakat,dunia usaha,media masa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

" saya harapkan untuk semua Andikpas yang mendapatkan Pemberian Remisi anak hari ini dapat termotivasi untuk mencapai penyadaran diri yang nantinya akan tercermin dari sikap dan perilaku kalian sehari-sehari. Dan jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan." Tambah Andi Nurka

Sebelumnya Kepala LPKA Ambon , Catherian V. Picauly telah menyampaikan Laporannya bahwa tujuan dilaksanakannya upacara pemberian remisi anak di hari ini adalah sebagai bentuk penghormatan perlindungan,dan pemenuhan hak anak sebagai geenerasi penerus Bangsa.

Dalam laporannya juga disampaikan bahwa hari ini sebanyak 24 Andikpas yang telah memperoleh Remisi diantaranya LPKA Kelas II Ambon  sebanyak 19 orang, Rutan Kelas IIB Masohi 1 orang, dan Rutan Kelas III Namlea 4 orang namun ada 1 orang Andikpas pada LPKA Kelas IIA Ambon yang belum memperoleh SK dikarenakan ada perbaikan data pada Akte Kelahiran yang bersangkutan sehingga SKnya akan menyusul kemudian.

Sementara itu Istri Gubernur Maluku Murad Ismail,  Widya Pratiwi Murad Ismail yang merupakan Ibu Asuh Andikpas Maluku berpesan agar seluruh Andikpas dapat menjalani pembinaan dengan baik sehingga bisa berguna bagi orang lain nantinya.

Selanjutnya Sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dibacakan oleh Gubernur  Maluku  yang diwakili Asssisten II Bidang Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Umum Sekda Maluku Muhammad Ali Masuku menyampaikan bahwa, peran Lembaga Penempatan Anak sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA) dalam melakukan pelayanan, perawatan pembinaan pendidikan dan pengawasan terhadap anak harus benar-benar memperhatikan hak-hak anak dan prinsip dasar penanganan anak.

Upacara yang dipusatkan di LPKA kelas IIA Ambon itu juga di lanjutkan dengan pemberian tanda cinta dari Para Andikpas kepada ibu Asuh Andikpas Maluku, penandatanganan MOU antara LPKA kelas II Ambon dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, dan tari-tarian oleh para Andikpas dan juga penunjukan hasil karya dan kreasi para Andikpas Maluku.serta penyerahan Ijazah kepada salah seorang Andikpas yang telah menyelesaikan pendidikannya pada tingkat SMA .

Upacara pemberian remisi dengan tema Anak terlindungi, Indonesia Maju itu juga  di hadiri oleh para Pejabat Tinggi Pratama, para pejabat Pengawas, dan para pejabat Administrator di Lingkup Kemenkumham Maluku, serta  para Ka-UPT Pemasyarakatan Di Maluku. (HUMAS)

1

3

7

9


Cetak   E-mail