KEMENKUMHAM MALUKU LIBATKAN TVRI AMBON DIALOG PUBLIK TERKAIT PROMOSI DAN DESIMINASI KIK

yankum tvri 4

Ambon, KUMHAM MALUKU Wilayah Maluku memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diyakini memiliki nilai ekonomis dan perlu diketahui serta dikembangkan. Hal ini mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku untuk memberikan pemahaman terkait hal tersebut dari berbagai aspek yang dipandang perlu untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Ambon melalui dialog publik yang disiarkan secara langsung pada pukul 18.00 s.d 19. 00 WIT. Dengan menghadirkan tiga narasumber dari Kanwil Kemenkumham Maluku yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum La Margono, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bachrun Hardi Go, Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Administrasi Umum, Rapin Rumakat. Dan juga audiance dari Peerintah Kota Ambon, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian, Dinas Usaha Menengah dan Koperasi maupun dari berbagai komunitas. (31/08)

La Margono menjelaskan bahwa dilakukannya kegiatan ini adalah agar seluruh Masyarakat maupun mitra kerja dapat memahami terkait Kekayaan Intelektual yang dimiliki serta perlindungan hukum yang mengatur terkait hal tersebut.

“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyebarkan informasi agar potensi KIK yang ada di Maluku mendapatkan perlindungan hukum dengan cara segera dilaksanakan pendaftaran untuk meningkatkan nilai ekonomis sekaligus juga menginventarisir dan memetakan potensi KIK Kabupaten/Kota yang kami yakini banyak terdapat di pulau Maluku dan masih belum dikelola secara maksimal oleh stakeholder” terang Margono.

Senada dengan itu Bachrun Hardi Goo lebih menekankan pada pentingnya perlindungan KIK yang ada di Maluku untuk menghindari jangan sampai diambil alih oleh daerah lain, serta memastikan Kanwil Kemenkumham Maluku akan mendampingi dalam proses pendaftaran sampai dengan pengawasan.

Selain itu Rapin Rumakat juga menambahkan terkait regulasi yang berkaitan dengan KIK secara terperinci dalam Undang-Undang sesuai dengan jenis dan klasifikasi Kekayaan Intelektual yang umumnya digolongkan menjadi dua bagian yakni KIK dan Kekayaan Intelektual Personal (KIP). (Humas)

yankum tvri

yankum tvri 2

yankum tvri 5


Cetak   E-mail