CEGAH PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL MALUKU GELAR WORKSHOP UNTUK UMKM

swisbell0810 6

AMBON, KUMHAM MALUKU,- Sebagai promotor Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Povinsi Maluku, khususnya Kota Ambon. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar workshop mengenai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) provinsi Maluku pagi tadi di Ballroom Bandaneira, Swissbell Hotel (08/10).

Kegiatan workshop ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka yang dalam sambutannya mengatakan “saat ini KI telah menjadi salah satu komoditi yang paling strategis dalam perdagangan internasional. KI juga memainkan peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hal ini karena, semua kebutuhan manusia dalam abad modern ini berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan berfikir/intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Adapun ini merupakan Rangkaian Kegiatan Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mengedukasi dan memfasilitasi para pengusaha, investor maupun UMKM yang ada. Untuk lebih bisa mengetahui KI pada aspek-aspek usaha yang dijalani nya. Workshop kali ini mendalami tentang Potensi Pelanggaran KI yang sering ada di lapangan, serta mengedukasi tentang pentingnya Hak KI bagi suatu usaha Ekonomi.

Narasumber yang di hadirkan antara lain, Dekan Fakultas Hukum – Univesitas Pattimura, Dr. Rory. J. Akyuwen, S.H. M.Hum dan Panit 1 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Maluku, Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K. yang dalam pembahasan nya banyak mengulas tentang pelanggaran-pelanggaran KI yang sering terjadi, serta contoh-contoh permasalahan yang mungkin akan terjadi, jika kita mengabaikan Hak KI. Baik dalam kehidupan sehari-hari, terkhusus di bidang perekonomian. (HUMAS)

swisbell0810 7

swisbell0810 7


Cetak   E-mail