UPAYA KANWIL MALUKU WUJUDKAN PENDAFTARAN BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DI MALUKU TENGGARA

1

Langgur, KUMHAM MALUKU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku mengadakan kegiatan "Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten Maluku Tenggara" yang digelar di Suita Hotel Langgur, Kamis (22/10/2020). Kegiatan ini dilaksanakan demi mewujudkan pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, Bupati Maluku Tenggara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, dengan peserta kegiatan yang terdiri dari Notaris di Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Terkait, Lembaga Keuangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, serta masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, Max Wambrauw. Disampaikan bahwa saat ini, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah dilakukan secara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang dikenal dengan layanan AHU Online, termasuk didalamnya layanan terhadap pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Upaya untuk mewujudkan hal tersebut yaitu dengan mengenalkan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submisssion), dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ahmad Yani Rahawarin sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi. Diawal sambutannya, Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi layanan AHU ini sangat relevan dengan visi dan misi Kabupaten Maluku Tenggara, yang mana peran badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak merupakan hal yang mutlak diperlukan.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa proses pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum saat ini telah dilakukan secara elektronik (online system) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang terdapat pada website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU Online).

“Akses untuk masuk dalam sistem SABH, hanya dimiliki oleh notaris. Jadi bagi masyarakat maupun badan hukum yang ingin mendirikan atau melakukan pengesahan maupun perubahan atas badan hukum, harus dilakukan melalui notaris. Notaris memiliki peran yang sangat strategis dan merupakan garda terdepan dalam proses pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Ahmad mengharapkan seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti sosialisai dengan sebaik-baiknya. “Bangunlah diskusi secara aktif dan produktif antara peserta dengan fasilitator,” tutupnya.

Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber. Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yakni Notaris di Kota Ambon dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang hadir di tempat berlangsungnya kegiatan serta Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memberikan paparannya secara virtual melalui aplikasi zoom.

Materi pertama tentang "Peran Notaris dalam Meningkatkan Minat Pelaku Usaha Mendaftarkan Badan Usaha Berbadan Hukum" yang disampaikan oleh Notaris di Kota Ambon, Roy Prabowo Lenggono. Kemudian dilanjutkan dengan materi berjudul "Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum" oleh Max Wambrauw selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku. Kemudian materi terakhir disampaikan oleh Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Farisca Utami dengan judul "Kemudahan Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum".

Selesai pemaparan materi, dilakukan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta kegiatan untuk membahas terkait materi yang diberikan, saran yang ingin disampaikan, maupun permasalahan terkait badan usaha yang dihadapi. Seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruang kegiatan serta menjaga jarak di dalam ruangan. (Humas)

2

3

4

5


Cetak   E-mail