FORUM DILKUMJAKPOL Wujudkan Sinergitas Aparat Penegak Hukum Guna Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana Di Maluku

rapat dilkumjakpol 5

Ambon, KUMHAM-MALUKU –Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Dilkumjakpol Maluku Tahun 2020, Kamis (22/10) bertempat di Manise Hotel Ambon. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.

Mengusung tema Melalui Forum Dilkumjakpol Kita Wujudkan Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Upaya Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki kepentingan dengan setiap unsur APH yang ada dalam sistem peradilan pidana terpadu baik dalam tugas dan fungsi di Lapas, Rutan, LPKA, Bapas dan Rupbasan.

“Sebagian besar proses penyelenggaraan pemasyarakatan pasti membutuhkan sinergitas dengan seluruh APH, apalagi ditengah situasi pandemik covid-19 ini, tentu setiap instansi memiliki kebijakan sendiri untuk memutus mata rantai penyebaran sehingga akan berdampak bagi pelaksanaan tugas masing-masing”, terang Andi. Ia berharap lewat forum Dilkumjakpol ini tugas-tugas yang saling bersinggungan tersebut akan dicari solusi terbaik bagi kepentingan seluruh instansi dan secara khusus bagi masyarakat.

Sementara itu Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto selaku ketua penyelenggara, menjelaskan bahwa Forum Dilkumjakpol merupakan wadah bagi instansi penegak hukum di daerah untuk duduk bersama mensinkronkan tupoksinya.

“Kita berada di situasi yang tidak normal sehingga dibutuhkan solusi-solusi yang tidak biasanya, agar dapat mengatasi segala permasalahan”, jelas Hernowo. Ia mencontohkan kebijakan yang diambil Kemenkumham dalam proses penerimaan tahanan baru di Rutan di tengah situasi pandemic Covid-19. Menurutnya ditengah situasi seperti ini setiap instansi harus sepakat untuk fokus pada bagaimana memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini. “bahwa aturan perundang-undangan jelas namun situasi saat ini diluar kemampuan manusia sehingga harus dengan bijak dalam pengambilan keputusan, apalagi menyangkut kehidupan banyak orang”, harapnya.

Rakor Forum Dilkumjakpol Maluku Tahun 2020 diikuti oleh perwakilan APH di Maluku yakni Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Polda Maluku, Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam keputusan bersama Forum Dilkumjakpol Maluku Tahun 2020 antara lain proses penerimaan tahanan di masa pandemik Covid-19, mengintensifkan komunikasi antar penegak hukum terkait penyelesaian administrasi penahanan dan upaya diversi bagi ABH, penyelesaian status barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, merekomendasikan pembangunan balai rehabilitasi narkotika di Provinsi Maluku, dan merekomendasikan pelaksanaan Rakor Forum Dilkumjakpol untuk dilaksanakan setiap tahunnya.     

Kontributor: Kevin L

rapat dilkumjakpol rapat dilkumjakpol

rapat dilkumjakpol 3


Cetak   E-mail