BLOK NARKOBA LAPAS AMBON JADI SASARAN SATOPS PATNAL DIVPAS MALUKU

sidak lpas 2

Ambon, _KUMHAM MALUKU - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku kembali melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Setelah sehari sebelumnya menggeledah LPP Ambon, kali ini giliran Blok Narkoba Lapas Kelas IIA Ambon yang menjadi sasaran Tim, Kamis (05/11). Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Kanwil Kemenkumham Maluku, Lissa Ch Kiessya selaku ketua Tim.

“Baru semalam kita geledah LPP Ambon, siang tadi kita geledah Lapas Ambon”, terang Lissa. “ini sudah menjadi agenda Tim SATOPS PATNAL untuk terus gencarkan sidak ke Lapas dan Rutan sebagai upaya deteksi dini potensi gangguan kamtib”, lanjutnya.

Menurut Lissa, Lapas Ambon merupakan cerminan Pemasyarakatan di Maluku karena merupakan satu-satunya Lapas kelas IIA di Maluku, apalagi saat ini Lapas Ambon lagi gencar-gencarnya mengkampanyekan WBK dan WBBM sehingga sidak yang dilakukan oleh SATOPS PATNAL Divpas Maluku merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Divpas dalam kapasitasnya melakukan Bintorwasdal kepada Unit Pelaksana Teknis di bawahnya.

Dibantu petugas Lapas Ambon, sidak yang difokuskan di Blok Narkoba tersebut berlangsung aman dan tertib dengan tetap mengedepankan nilai-nilai humanis dan tentunya menjaga protokol kesehatan. Sejumlah barang terlarang seperti korek api, silet, gunting, botol kaca, kabel listrik, obat-obatan generik langsung disita petugas untuk dimusnahkan.

Sementara itu Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto dalam kesempatan terpisah mengapresiasi kinerja jajaranya. “saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaran Divpas, walau ditengah pandemic namun semangat teman-teman tidak kendor”, pujinya. Ia juga berpesan agar pelaksanaan sidak tetap dilakukan dengan prinsip penghormatan kepada hak-hak warga binaan, dilakukan dengan soft dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kontributor : Kevin L

sidak lpas sidak lpas


Cetak   E-mail