PENERAPAN PMPJ DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS TERHADAP APU PPT

money laundry

Ambon, KUMHAM MALUKU Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku bersama Divisi Pelayanan hukum dan HAM, Majelis Pengawas wilayah Notaris serta Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku, Kamis kemarin mengikuti kegiatan Webinar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terosisme (APU PPT).

Kegiatan yang dilaksanakan dengan mengusung tema “Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) dan Efektifitas Pengawasan Keputusan terhadap Notaris” dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI Jakarta Pusat, yang dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom.

Direktur Jenderal Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan bahwa sangat penting bagi setiap Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

“Bagi notaris yang telah menerapkan PMPJ, apabila pelaksanaan jabatannya menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan pengguna jasa, dapat melaporkan melalui Aplikasi Gathering Report and Information Processing System (GRIPS) milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)” tegasnya.

Santun juga menambahkan bahwa pelaporan yang disampaikan oleh notaris akan dijamin kerahasiannya dan identitas pelapor dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dijelaskan juga bahwa dengan menerapkan PMPJ, notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF), sehingga Indonesia bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengundang narasumber dari dalam negeri dan juga luar negeri, sehingga diharapkan agar peserta mendapatkan pemahaman terbaik terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Humas)

money laundry 3money laundry 3


Cetak   E-mail