ANDI NURKA KENALKAN SIPIDU DAN E-WAS DIJAJARAN KEMENKUMHAM MALUKU

SIPIDU 6

Ambon, KUMHAM MALUKU – Ditengah  pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menjalankan berbagai program melalui aplikasi-aplikasi yang terus dikembangkan untuk mempermudah pelayanan kepada publik. Salah satunya adalah  Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Integrasi dan Terpadu (SIPIDU) dan E-WAS.

Merupakan hal baru, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka didampingi Kepala Divisi Adminstrasi, Agung Rektono Seto memperkenalkan secara rinci aplikasi tersebut kepada seluruh jajarannya secara virtual. (19/1) 

Dalam arahannya, Andi menjelaskan bahwa, SIPIDU merupakan gabungan tiga aplikasi yakni Whistle Blowing System (WBS), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan SMS Gateway yang dilakukan selama ini secara manual kini sudah melalui sistem elektronik. Sedangkan E-WAS merupakan aplikasi pengaduan online berbasis android yang memiliki tujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi pelayanan yang ada di Kemenkumham dan juga mempermudah masyarakat untuk mengirimkan pengaduan. Selain itu juga dapat mewujudkan kerja secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan Inovatif.

Dijelaskan pula bahwa aplikasi ini disebut terpadu dikarenakan pengelolaan pengaduan satu pintu yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal (Itjen), akses unit utama, akses Kantor Wilayah (Kanwil) dan akses Unit Pelaksana Teknis (UPT). (Humas)

SIPIDUSIPIDUSIPIDUSIPIDUSIPIDU


Cetak   E-mail