TIM PERANCANG ZONA KEPULAUAN ARU, KAJI PERDA RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR

kajian perda aru 2

Ambon, KUMHAM MALUKU Dalam rangka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Zona Kabupaten Kepulauan Aru melakukan kajian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang Retribusi Penyeberangan di Air.

Dari informasi yang didapat dari salah satu Perancang Ahli Madya, Richard N. Pattikawa bahwa hasil kajian Perda tersebut, perlu dilakukan perubahan terkait dasar hukum pada pencantuman Permendagrai No. 80 Tahun 2015, perlu perubahan terkait tata urutan kata atau istilah pada bab I ketentuan umum, perlu perubahan dalam perumusan materi muatan terkait tarif penggunaan jasa dalam batang tubuh, perlu pencantuman struktur dan besaran tarif retribusi dalam Perda dan bukan dirumuskan dalam Peraturan Bupati (Perbup), perlu pencantuman secara lengkap objek retribusi, perlu penambahan bab mengenai keberatan sebagai bentuk pemenuhan HAM dan pelayanan publik, serta pencantuman saksi administratif tidak tepat dalam bab tersendiri.

“Walaupan dilakukan perubahan terhadap materi muatan Perda yang lama serta sistematikanya tetapi tidak merubah esensi Perda tersebut, karena masih didasarkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 2 Maret kemarin, di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku dibuka secara resmi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sem Tangke dan dihadiri oleh Perwakilan Pejabat dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku. (Humas)

kajian perda aru 1

kajian perda aru 1kajian perda aru 1


Cetak   E-mail