TERAPKAN PMPJ DAN LTKM, NOTARIS WAJIB IDENTIFIKASI PENGGUNA JASA BERDASARKAN PENILAIAN RISIKO

PMPJ 02

Ambon, KUMHAM MALUKU Dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko serta melakukan penilaian risiko dengan mengelompokan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan Tindak pidana pendanaan risiko, pungkas Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Agung Rektono Seto saat membuka dengan resmi acara Webinar Pengisian Kuisioner PMPJ dan Tata Cara Pelaporan LTKM di Marina Hotel, Jumat 5 Maret 2021.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, notaris memiliki peran strategis dalam penerapan PMPJ. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi notaris yang merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik.

“Agar kegiatan webinar pengisian kuisioner PMPJ dan tata cara pelaporan LTKM efektif dan efisien, diharapkan partisipasi para peserta khususnya notaris yang ada di Provinsi Maluku untuk lebih fokus dalam mengikuti kegiatan ini, sehingga dapat melakukan pengisian kuisioner sesuai dengan yang telah ditentukan,” ujar Agung. (Humas)

PMPJ 03

PMPJ 03

PMPJ 03

PMPJ 01


Cetak   E-mail