JELANG WORLD HEALTH DAY, 10 NAPI MALUKU DIUSULKAN PEROLEH REMISI

54

Ambon, KUMHAM MALUKU - Menjelang Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April 2021, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan 10 Narapidana (Napi) untuk memperoleh salah satu Remisi Kemanusian yakni Remisi Sakit Berkepanjangan.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. “Sebanyak 10 Narapidana telah memenuhi syarat baik administrasi dan substantif sehingga kita usulkan” Terang Andi di Kanwil, Selasa (06/4). Ia menjelaskan bahwa pemberian Remisi adalah hak Narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maupun Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sehingga setiap Narapidana atau Andikpas yang telah memenuhi syarat administrif dan substantif berhak memperolehnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi kepada Narapidana dan Anak untuk kepentingan kemanusiaan yang salah satunya karena menderita sakit berkepanjangan. Kriteria sakit berkepanjangan yang dimaksud adalah penyakit yang diderita Narapidana sulit untuk disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya. Remisi yang dikecualikan bagi Narapidana tindak pidana khusus tersebut diberikan sebesar usulan Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yulius Sahruzah, menegaskan bahwa usulan pemberian Remisi di Maluku dilaksanakan melalui sistim informasi pemasyarakatan yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dimana mulai dari proses usulan sampai pencetakan Surat Keputusan dilaksanakan melalui online system sehingga lebih cepat, efektif dan terhindar dari praktek pungutan liar.

“Pemberian Remisi merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin setiap hak warganya tanpa terkecuali”, ujar Yulius. Ia berharap dengan pemberian remisi warga binaan semakin termotifasi untuk menunjukan perilaku yang baik sebagai salah satu syarat substantif untuk memperoleh hak-haknya.

10 Narapidana yang diusulkan Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2021 berasal dari Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 3 orang, Rutan Kelas II Ambon 2 orang dan Lapas Kelas III Saumlaki sebanyak 5 orang dengan besaran remisi yang beragam mulai dari 2 bulan sampai 5 bulan.

Kontributor : Kevin L

 


Cetak   E-mail