KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU HADIRI PENGUKUHAN GURU BESAR UNIVERSITAS PATTIMURA

UNPATTI xx

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka hadiri pengukuhan Prof. Dr. Merry Tjoanda, SH. MH Sebagai guru besar dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura. Pengukuhan dilaksanakan dalam Rapat terbuka Luar Biasa Senat Universitas Pattimura di Auditorium Universitas Pattimura, Senin (12/04).

Rapat tersebut dipimpin lansung oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Marthinus J. Sapteno, SH., M.Hum. Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 133619/MPK/KP/2020 tentang kenaikan jabatan akademik/Jabatan Fungsional Dosen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sapteno dalam sambutannya mengatakan “untuk mendapatkan gelar tertinggi dalam jabatan akademik merupakan suatu proses kerja keras dan keseriusan, pengukuhan pada hari ini agar bisa menjadi motivasi bagi yang lain untuk bisa mendapatkan gelar professor”. Kemudian kepada Prof. Tjoanda, Sapteno berpesan agar dapat mengembangkan apa yang telah berhasil dicapainya, harus tetap menulis untuk mempertahankan gelar Guru Besar yang telah diraihnya, ujarnya.

Disamping itu Tjoanda menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran para tamu undangan yang turut serta memberikan doa restu dan menghadiri upacara akademik di lingkungan Universitas Pattimura.

Selanjutnya, Tjoanda menyampaikan pidato pengukuhan yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Tjoanda mengungkapkan judul ini beranjak dari tindakan pemerintah diranah hukum privat yang menyangkut penggunaan wewenang pemerintahan utamanya berkenaan dengan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, legalitas dan keabsahan tindakan pemerintah,tanggung jawab dan tanggung gugat pejabat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik dari aspek hukum teoritis maupun dari aspek praktik hukum.

Menutup pidatonya Tjoanda berharap apa yang didapatkannya dapat membawa manfaat terhadap pengembangan ilmu dan pembangunan hukum di Indonesia. (HUMAS)

 

Koresponden : A. Irsal

UNPATTI 1

 

UNPATTI 1UNPATTI 5


Cetak   E-mail