KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU GELAR EDUKASI HIMBAUAN PENCEGAHAN PELANGGARAN KI DENGAN INSTANSI TERKAIT DI KEPULAUAN TANIMBAR

KI SAUMLAKI 5

Saumlaki, KUMHAM MALUKU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku gelar Edukasi/ Himbauan tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dengan instansi terkait di Kepulauan Tanimbar, bertempat di Balai Pembinaan Umat Sejahtera, Saumlaki dengan tema "Membangun Kesadaran Bersama Untuk Mencegah Masalah Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual", Jumat (18/6).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ambrosius P. Sabono dalam sambutannya mengatakan bahwa, KI ini mempunyai perlindungan hukum berupa sistem kepemilikan yang merupakan penghargaan (reward) atau ekspresi kepribadian atau perangsang (incentive) bagi pencipta, inventor atau pendesain atas pengorbanannya dalam menghasilkan kreasi intelektual yang memiliki implikasi finansial yang signifikan.

Ambrosius juga menambahkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar banyak potensi KI yang seharusya didaftarkan guna mendapatkan perlindungan hukum agar diakui oleh orang lain.
"sangat disayangkan apabila kita mempunyai banyak potensi yang mestinya dijadikan Kekayaan Intelektual Endemik Kabupaten Kepulauan Tanimbar namun tidak bisa didaftarkan sehingga tidak diakui sebagai Kekayaan Intelektual" lanjutnya.

Ambrosius juga menegaskan bahwa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya Dinas Koperasi tidak henti-hentinya mendorong stakeholder terkait, ODP terkait, Pelaku Usaha Kecil dan Menengah agar mau mendaftarkan Karya Intelektualnya yang dimiliki untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Sebelum mengakhiri sambutannya Ambrosius mengatakan bahwa Pemerintah Kepulauan Tanimbar Percaya Kemenkumham Maluku akan selalu berupaya keras memperjuangkan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Ayo wujudkan pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki guna melindungi setiap potensi kekayaan intelektual untuk menunjang peningkatan perekonomian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang lebih sejahtera" ajak Sabono.

Selanjutnya kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 2 pemateri yaitu Dr. Teng Berlianty,SH.,M.Hum dengan judul materi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Aipda Larry W.N Nussy, SH dengan judul materi Penerapan Sangksi Atas Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Maluku Masyud Tualeka. (HUMAS)

KI SAUMLAKI 3

KI SAUMLAKI 4

KI SAUMLAKI 2

KI SAUMLAKI 1


Cetak   E-mail