BERGERAK CEPAT, AMBIL LANGKAH TEGAS KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU ATASI PERMASALAHAN NOTARIS

MPW 1

Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka penyelesaian permasalahan Notaris di Wilayah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar rapat dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Maluku dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Maluku. Selasa, (14/9).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Andi Nurka bergerak cepat, mengambil langkah tegas untuk melakukan proses penyelesaian masalah.

Saat membahas hal tersebut, Andi Nurka menegaskan dua point penting agar segera lakukan yakni penyelesaian pemegang protokol Notaris, baik itu Notaris yang diberhentikan maupun yang pindah wilayah jabatan sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Selain itu, bagi Notaris yang mengajukan konduite melalui MPWN maupun MPDN harus melengkapi administrasi sebagai dasar pertimbangan diterbitkannya konduite.

Pembahasan serius yang terjadi dalam ruang rapat Kakanwil ini, menuai beberapa masukan dari anggota MPWN, Salah seorang diantaranya adalah La Margono. Menurut Margono bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini, perlu adanya surat permintaan pendampingan dari pihak Kepolisian dalam pengambilan protokol Notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat, dan juga perlu dilakukan konfrensi pers terkait status Notaris yang telah diberhentikan.

Menanggapi hal tersebut, Notaris Husein Tuasikal menambahkan agar penyelesaian permasalahan pemegang protokol Notaris agar terlebih dahulu dilakukan secara on the spot bagi pemegang protokol Notaris yang telah meninggal dunia. (Humas) 

MPW 2


Cetak   E-mail