FINALKAN RANPERDA TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU GELAR RAPAT HARMONISASI LANJUTAN

HIDUP 1

Ambon, KUMHAM MALUKU - Setelah melakukan Rapat Harmonisasi tiga minggu yang lalu, Kanwil Kemenkumham Maluku Kembali melaksanakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup sebagai tindaklanjut dari diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja dan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Kamis, (16/9).

Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Rapat ini dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sem Tangke didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Richard N.Pattikawa dan dihadiri oleh oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Maluku Pada Zona Kab Maluku Barat Daya dan Pejabat dan Staf Di Dinas Lingkungan hidup Kab Maluku Barat Daya.

Dalam paparannya, Richard menyampaikan bahwa terdapat perbedaan rumusan antara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan UU Ciptakerja dan Peraturan Pelaksanaannya yakni pada rumusan Konsep Kewenangan Pemda Kabupaten dalam Hal Tim Uji Kelayakan AMDAL dengan menggantikan Komisi Penilai AMDAL, Perbedaan Pada Kewenangan Perizinan Lingkungan yang diubah tata caranya melalui adanya pemenuhan Persetujuan Lingkungan berupa (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Di Bidang Lingkungan hidup.Perbedaan pada Kewenangan Pemerintah Daerah mengenai Pengendalian Pencemaran, Perumusan Sanksi administratif dan Konsep Larangan yg seharusnya disesuaikan dalam Ranperda ini.

Jonathan sebagai Perwakilan Dinas Lingkungan hidup Kab. Maluku Barat Daya juga menambahkan bahwa perlu adanya sanksi pidana yang disesuaikan dengan UU Lingkungan hidup dan perlu adanya Penambahan rumusan mengenai Dana Penjaminan akibat pemulihan pencemaran.

Menutup Rapat, Sem Tangke menyampaikan bahwa dalam waktu Minggu depan akan disampaikan Draft Final bersama dengan Surat Pengantar Selesai Harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup ke Bupati Maluku Barat Daya.

Hasil dari Rapat Pengharmonisasian Ranperda ini disepakati Rumusan Final Yg disesuaikan dng UU Ciptakerja dan Peraturan Pelaksanaannya.  (HUMAS)

HIDUP 2


Cetak   E-mail