JADI SALAH SATU KOMODITI STRATEGIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL, KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU KERJASAMA PEMANTAUAN KI DENGAN INSTANSI TERKAIT DI MALRA

HKI 3

Langgur, KUMHAM MALUKU – Menjadi salah satu komoditi paling strategis dalam perdagangan internasional, Kekayaan Intelektual (KI) saat ini memainkan peranan yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini dikarenakan hampir semua kebutuhan manusia dalam abad modern berasal dari produk-produk yang lahir dari kemampuan berpikir atau intelektual manusia dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Provinsi Maluku sebagai daerah yang strategis untuk pengembangan potensi industri, dengan berbagai potensi sumber daya alam migas. Akan banyak invesi teknologi yang dapat diciptakan, sehingga perlu diajukan pendaftaran Paten untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah berupa produk maupun proses.

Mengingat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan problematika dan memiliki dampak pada perekonomian nasional, Kantor Wilayah (Kantor) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan/pengawasan dibidang Kekayaan Intelektual.

Kerjasama Pemantauan/Pengawasan Bidang KI dengan Instansi Terkait kali ini dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Jumat, 17 September 2021. Bertempat di Hotel Suwita kegiatan ini di buka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum Mezak A. Batlajery.

Dalam sambutannya, Mezak menyampaikan bahwa KI secara umum terbagi dalam dua kategori, yaitu KI Personal dan KI Komunal. Dimana KI Personal mencakup Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Rahasia Dagang dan Indikasi Geografis, sedangkan KI Komunal terdiri dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

 “Sebagaimana kita ketahui bersama  bahwa pelanggaran terhadap KI masih didominasi oleh pelanggaran terhadap hak cipta, seperti pengguna merek yang telah terdaftar, penggunaan paten yang telah terdaftar. Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan juga penindakan sebagai bentuk penegakan hukum. Dengan demikian Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Bidang KI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dan juga Stakeholder terkait untuk terus melakukan pemantauan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap KI yang dimiliki” jelas Mezak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagai hak eksklusif yang diberikan suatu hukum kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya, maka perlindungan KI yang diupayakan tidak hanya dalam lingkup preemtif dan preventif saja, tetapi juga dalam bentuk upaya reprensif melalui penegakan KI.

Mezak berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat menumbuhkan kesadaran kita akan pentingnya perlindungan terhadap KI dan mencegah kita untuk melakukan pelanggaran terhadap KI. (Humas)

HKI 2

HKI

HKI 2


Cetak   E-mail