MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS MELAKUKAN PEMERIKSAAN BERKALA PROTOKOL NOTARIS

NOTARIS 1 1
Dobo, KUMHAM MALUKU - Pemeriksaan protokol notaris yang dilaksanakan secara berkala oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten/Kota Provinsi Maluku sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris di Kabupaten/Kota. Pemeriksaan Protokol Notaris kali ini dilakukan di Kabupaten Kepulauan Aru (Dobo) ,Jumat(13/05/2022).

Pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris yang dilaksanakan oleh Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terdiri dari Chr.Hiskya sebagai ketua tim, Novita Uktolseja dari Fakultas Hukum Unpatti, Anas Marwing Notaris Kota Ambon dan Rona Latukolan dari Kanwil sebagai Sekretariat

Pemeriksaan berkala protokol notaris ini dilakukan kepada notaris atas nama Rensya Angyanan.SH M.Kn dan Roland Wattimury, SH,M.Kn.
Majelis Pemeriksa mengingatkan agar notaris senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya dengan sebaik-baiknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam kesempatan tersebut Majelis Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris diantaranya, keadaan buku-buku protokol Notaris seperti; reportorium, buku daftar akta, buku daftar surat di bawah tangan yang disahkan, buku daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, buku daftar surat protes, buku wasiat, serta keadaan sarana dan prasarana kantor.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran jabatan dan pelanggaran perilaku Notaris yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan jabatan, maka Majelis Pemeriksa selanjutnya akan melaporkan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris. (Humas/feas)

NOTARIS 3 1

NOTARIS 4 1


Cetak   E-mail