25 WBP LAPAS SAUMLAKI DIANGKAT MENJADI TAMPING

WhatsApp Image 2021 03 31 at 19.20.53

Saumlaki, INFO PAS - Dalam upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan Narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki mengangkat 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi Tahanan Pendamping (Tamping). Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Tamping secara simbolis oleh Kepala Subseksie Pembinaan Lapas Kelas III Saumlaki, Melkianus Jempormasse, Rabu, (31/3).

Tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan seolah dipekerjakan didalam Lapas dengan tujuan untuk melatih keterampilan WBP dan juga membantu pekerjaan petugas sehari-hari. Meskipun begitu, berdasarkan Permenkumham No. 9 Tahun 2019, tamping dilarang membantu petugas di bidang: administrasi perkantoran; administrasi teknis; registrasi; pengamanan; dan pelayanan medis kesehatan, serta tidak boleh berada pada area steril.

Melkianus menjelaskan Tamping di Lapas Kelas III Saumlaki ini telah melalui serangkaian sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum diangkat dan ditetapkan menjadi tamping.
"Tamping yang diangkat juga telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permenkumham No.9 Tahun 2019. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, masa pidananya paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus", tambah Melkianus.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompessy saat ditemui diruang kerjanya berharap 25 WBP yang diangkat menjadi tamping harus tetap dalam pengawasan petugas. "Berikan bimbingan dan penguatan tugas mereka secara rutin", tegasnya.

David juga berpesan untuk para tamping agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. "Ini kan rumah mereka juga, sudah sepatutnya mereka rawat dan jaga dengan ikhlas," tutupnya.

 

Kontributor : Yossi. L

WhatsApp Image 2021 03 31 at 19.23.21

Cetak