WBP Terus Disosialisasikan Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah

dobo

Maluku, INFO_PAS – Perpanjangan program Asimilasi di rumah terus disosialisasikan kepada narapidana dan Anak. Program ini resmi diperpanjang usai terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 sebagai Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas  Sony Tanikwele, didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi Max Latukolan, serta Pelaksana Harian Kasubsi Pembinaan Yulllian Tomasoa, sosialisasikan Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 kepada WBP, Selasa (4/1). Ia menyampaikan beberapa perubahan yang terdapat dalam Permenkumham baru, seperti berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

“Saya harap bagian admisi dan orientasi segera melihat apakah ada WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Asimilasi di rumah. Bila ada, segera lakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Saumlaki untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan,” pinta Sony.

Dari Lapas Kelas III Banda Naira, Rustam Kasoor selaku Kasubsi Pembinaan menjelaskan lebih awal mengenai pentingnya melaksanakan sosialisasi ini. Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan COVID-19.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait peraturan maupun edaran yang berhubungan dengan hak-hak WBP dan memberikan penjelasan agar dapat dipahami WBP dengan baik,” ujar Rustam. 

banda

Sementara itu, di Lapas Banda naira, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin, menjelaskan beberapa poin penyempurnaan yang ada pada Permenkumham baru, seperti syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, dan penerbitan Surat Keputusan secara online yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan. 

"Dalam Permenkumham baru ini, pemberian Asimilasi di rumah diperpanjang dengan syarat 2/3 masa pidanya sampai dengan 30 Juni 2021 dan tidak berlaku bagi WB yang pidananya, yaitu narkotika, terorisme dan korupsi. Jadi, saudara-saudara bisa paham terkait Permenkumham 43/2021 dengan begitu tidak ada penyelewengan terhadap hak-hak saudara,” ujar Risman 

Kalapas Banda Naira, Hamdani, berharap dengan adanya sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap WBP terkait hak Integrasi secara tepat sasaran. “Harapan saya WBP yang telah memenuhi syarat bisa secepatnya berkumpul lagi dengan keluarga dan menjadi agen perubahan di masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai kebaikan,” tutup Hamdani. 

Kontributor:  Lapas Dobo, Lapas Banda Naira

Cetak