Ambon, KUMHAM MALUKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menghibahkan tanah seluas 5.000 m2 kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku dengan Sertfikat Hak Pakai Nomor : 138 di Kelurahan Tihu. Hibah tanah ini diberikan guna pembangunan kantor.
Penyerahan Sertifikat Tanah BMN ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Marulak Togatorop yang saat itu di damping oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, Joseph Labery, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan ,Pieter Singadji kepada Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka diruang kerjanya yang saat itu disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda, Kepala Bagian Umum, Moksen Hasan, dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Rabu (10/07/19). (Humas)