KAKANWIL SILATURAHMI TEMUI KETUA PENGADILAN TINGGI AMBON

021

 

Ambon, KUMHAM MALUKU - Bagian dari upaya Pemerintah untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), salah satunya dengan Asimilasi dan Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan oleh Ditjen PAS. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka saat bersilahturahmi ke Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (04/06). 

Kakanwil Kemenkumham Maluku yang dampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Agung Seto, Kadiv Pemasyarakatan, H. M. Anwar N. dan Kadiv Keimigrasian, M. Yani Firdaus, diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H. Zainuddin dan jajaran di ruang kerjanya.

Dalam silaturahmi ini juga turut dikoordinasikan Tugas dan Fungsi yang ada di Kedua Instansi, diantaranya pelaksanaan Sidang Online dan Perpanjangan Penahanan bagi Tahanan yang sementara dilaksanakan selama Pandemi COVID-19 melanda. Serta agenda kerja sama dan pembahasan isu-isu yang terjadi demi kelancaran pelaksanaannya. (HUMAS)

023

023

 

Cetak