KANWIL MALUKU HARMONISASI TIGA RANPERDA

RANPER 2

Ambon, Kumham Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku melaksanakan kegiatan Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah dengan Pemerintah Daerah Kab. Seram Bagian Timur, Rabu (04/08)

Dilansir dari narasi Tim Perancang yang mengikuti acara tersebut, yakni Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, SEM TANGKE dan didampingi oleh perancang peraturan perundang-undangan, LINEKE BAURA dan LOUDRY HUWAE, menjelaskan bahwa kegiatan Harmonisasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Seram Bagian Timur, Mochtar Rumadan, S.Sos.

Dalam sambutanya, Mochtar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam merespon permintaan pengharmonisasian melalui kedatangan tim harmonisasi ke Kab. Seram Bagian Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Seram Bagian Timur ini, telah dilakukan harmonisasi untuk 3 (tiga) Ranperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2039, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (HUMAS)

RANPER 3

RANPER 3

Cetak