KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU GELAR PARTISIPASI MASYARAKAT BERMAKNA RUU JAMINAN BENDA BERGERAK

jakaka

Ambon, KUMHAM MALUKU - Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak, dalam rangka meningkatkan layanan koordinasi dengan instansi terkait di bidang jaminan benda bergerak dan jaminan fidusia telah rampung dalam bentuk draft dan sedang gencar disosialisasikan dan dibahas.

Guna menyerap aspirasi dan pendapat masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kanwil Maluku mengajak masyarakat untuk berpartisipasi didalam penyusunannya.

Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N saat memberikan keynote speech pagi tadi, Senin (28/11) saat buka sosialisasi tersebut menerangkan bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam upaya memudahkan akses permodalan/pembiayaan ini adalah dengan penataan hukum jaminan benda bergerak.

Jaminan benda bergerak di Indonesia ini lanjut Anwar, terdiri dari Gadai, Jaminan Fidusia dan Jaminan Resi Gudang yang diatur secara terpisah. Pengaturan yang terpisah ini menimbulkan tidak adanya intergrasi dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu, pembentukan aturan Jaminan Benda Bergerak ini dilakukan untuk memberikan solusi terhadap pengaturan jaminan kebendaan bergerak yang saat ini berlaku.

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa pembentukan aturan jaminan benda bergerak, perlu kita uji untuk melihat pengaruh rencana pengaturan dimaksud terhadap seluruh stakeholder terkait dan masyarakat pada umumnya sehingga diskusi pada pagi tersebut digelar.

“Melalui diskusi hari ini, kami mengharapkan partisipasi Bapak/Ibu untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait pengaturan jaminan benda bergerak,” ajak Anwar mengajak peserta kegiatan untuk sama-sama berdiskusi.

DItambahkan olehnya, aspek partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) agar tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh yang wajib memiliki tiga prasyarat penting di dalamnya antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dibuka Aula lantai 4 Kantor Wilayah, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari kedepan, dan akan membuka ruang diskusi dengan HIMBARA dan PERBANAS, Akademisi Universitas Pattimura yang mana dalam diskusi tersebut akan dikoordinatori oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjiraharjo, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan tim dari Ditjen AHU. (Humas/AI)

WhatsApp Image 2022 11 28 at 16.59.19

WhatsApp Image 2022 11 28 at 16.59.20

Cetak