PRIORITAS PENGADAAN BARJAS MENGGUNAKAN PDN KEMBALI DITEKANKAN, KEMENKUMHAM MALUKU IKUTI PENYAMPAIAN PENETAPANNYA

PPNS Dituntut Berperan Aktif Memberikan Kontribusi Dalam Penegakan Hukum 4

Ambon, KUMHAM MALUKU - Prioritas pengadaan Barang dan Jasa menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) kembali menjadi atensi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang kembali dibahas dalam virtual meeting penyampaian bahan penetapan belanja non PDN/TKDN dibawah 25% di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023.

Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kemenkumham Novita Ilmaris yang menyampaikan arahan Menkumham pada kesempatan tersebut menyampaikan 3 hal yang harus menjadi perhatian seluruh jajaran Kemenkumham.

“Yang pertama yang menjadi arahan Menkumham yakni prioritaskan penggunaan produk dalam negeri, batasi pembelian bahan impor, dan optimalkan pengadaan barang dan jasa meelalui katalog elektronik sektoral,” jelas Novita menyampaikan arahan Yasonna, Kamis (26/01).

Mengikuti jalannya rapat dari ruang rapat administrasi, Kakanwil Kemenkumham Maluku M. Anwar N didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nuryanti Toelle, Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa dan Pegawai pada Subbagian Pengelolah Keuangan dan BMN, sementara itu Kadiv Administrasi Topan Sopuan mengikuti secara terpisah dari pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan di Jakarta. (Humas/AI)

WhatsApp Image 2023 01 26 at 13.57.21

Kakanwil Kemenkumham Maluku M. Anwar N


Cetak   E-mail