GERAK CEPAT AWAL TAHUN, KEMENKUMHAM MALUKU LAKUKAN HARMONISASI 7 RANPERDA KABUPATEN MTB

PPNS Dituntut Berperan Aktif Memberikan Kontribusi Dalam Penegakan Hukum 9 

Ambon, KUMHAM MALUKU - Mengawali Tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) gerak cepat melakukan Harmonisasi terhadap 7 Rancangan Perundang-Undangan (RANPERDA) bersama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). Kamis (26/01/23).

Harmonisasi yang dilaksanakan di Hotel Manise selama 3 hari kedepan ini dihadiri langsung oleh, Kepala Divisi (Kadiv) Yankumham Kemenkumham Maluku, Ernie Nurheyanti Miceleni yang di dampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlayeri dan Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Sem Tangke. Hadir juga Ketua Ranperda DPRD Kabupaten MTB, Chau S. E. M. Petrusz. beserta jajaran Kepala SKPD Kabupaten MTB

Dalam Harmonisasi terdapat tujuh Ranperda yang akan dibahas, yaitu :

1. Penetapan Desa Adat

2. Pembentukan Kecamatan Moa Barat

3. Pembentukan Kecamatan Pulau Dai

4. Pembentukan Kecamatan Pulau Luang

5. Pemurnian Minuman Berakohol Tradisional Arak

6. Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum tertentu, dan

7. Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dalam sambutan nya, Ernie menyampaikan tujuan dari Rapat Pengharomnisasian ini merupakan penyelarasan subtansi Ranperda Kabupatan MTB ini sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem Hukum Nasional.

"Seperti yang Bapak Chau sudah jelaskan tadi, kegiatan ini merupakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan pemantapan konsepsi yang ada menjadi Peraturan perundang-undangan yang utuh dalam bingkai Hukum Nasional. Kemenkumham Maluku hadir dan bertanggung jawab pula akan hasil dari Produk Hukum nya." Tutup Ernie dalam sambutannya. (HUMAS)

 WhatsApp Image 2023 01 26 at 17.44.00

WhatsApp Image 2023 01 26 at 17.43.59WhatsApp Image 2023 01 26 at 17.44.01 1

Cetak