SINKRONASI DATA PARPOL, KEMENKUMHAM MALUKU LAKUKAN DISEMININASI LAYANAN MENJELANG PEMILU 2024

FRAME NEWS 16

Ambon, KUMHAM_MALUKU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar diseminasi layanan Partai Politik (Parpol) tingkat Provinsi Maluku, Senin (20/3/2023).

Disemenasi yang diikuti pengurus Parpol, unsur pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Maluku, Ernie Nurheyanti Miceleni.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N dalam sambutannya yang dibacakan Ernie mengatakan, diseminasi layanan Parpol ini untuk mendukung pelaksanaan layanan serta pedoman dalam melaksanakan layanan Parpol di Provinsi Maluku.

Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyediakan Layanan Parpol  yang dapat diakses secara online. Informasi ini tentu perlu diketahui secara luas dan salah satu upaya yang saat ini kami lakukan adalah melalui penyebarluasan layanan Parpol di wilayah.

Pelaksanaan layanan serta pedoman dalam penyelenggaraan Layanan Partai Politik melalui Permenkumham No. 34 Tahun 2017  tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga, serta perubahan kepengurusan Parpol telah mengatur dengan jelas mengenai mekanisme dan tata cara permohonan pendaftaran Parpol secara elektronik.

"Kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman umum masyarakat terhadap pendaftaran partai politik dan pengesahan badan hukum," kata Anwar dalam sambutannya.

Kepala Sub Bidang AHU Kemenkumham Maluku Rapin Rumakat meminta, pengurus Parpol di Maluku untuk mensingkronkan data alamat, kantor pengurus Parpol sesuai data tingkat pusat demi tercapainya tertib administrasi.

Kanwil Kemenkumham Maluku akan melakukan verifikasi faktual terhadap data kepengurusan Parpol tersebut.

Pada kegiatan ini, Kemenkumham Maluku menghadirkan dua narasumber yakni Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun dan pejabat Kesbangpol Pemerintah Provinsi Maluku. (HUMAS)

WhatsApp Image 2023 03 20 at 10.37.55WhatsApp Image 2023 03 20 at 10.37.56WhatsApp Image 2023 03 20 at 10.37.56 1WhatsApp Image 2023 03 20 at 10.37.56 2WhatsApp Image 2023 03 20 at 10.37.58


Cetak   E-mail