Ambon, KUMHAM MALUKU - Ambil andil dalam pencegahan kekerasan perempuan, Kanwil Kemenkumham Maluku bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Maluku sosialisasikan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diikuti oleh Guru, Siswa/OSIS dan beberapa Pegawai.
“kekerasan seksual merupakan salah satu problematika yang marak terjadi dilingkungan masyarakat. Meski kekerasan seksual itu sendiri bisa terjadi kepada siapa saja, namun mayoritas dari korban kekerasan adalah perempuan,” hal ini disampaikan oleh Penyuluh Ahli Muda Zedly Souisa saat membawakan sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Selasa (21/11).
Menyadari fenomena tersebut, Zedly kemudian menerangkan bahwa Pemerintah melalui Lembaga Legislatif selanjutnya menyusun dan mengesahkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, yang diharapkan mampu melindungi wanita dan kelompok rentan dari ancaman kekerasan seksual yang ada.
“Kanwil Kemenkumham Maluku sendiri terus berupaya untuk memberikan edukasi dalam TPKS ini sebagaimana pesan dari Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo untuk terus berkolaborasi dengan Stakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya.
Souisa merinci kekerasan terhadap perempuan sendiri terdiri dari berbagai bentuk diantaranya kekerasan fisik, seksual, psikis, pemaksaan perkawinan, ekspoitasi seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik dengan menyalahgunakan kekuatan dan atau posisi untuk mengancam para korban.
“Berdasarkan data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku sendiri dari tahun-ketahun, jumlah narapidana kasus kekerasan baik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku jumlah kasus kekerasan seksual termasuk tinggi. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dari napi kasus narkoba,” terangnya. (Humas/AI)