Tual, KUMHAM MALUKU – Komitmen dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri, Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Diseminasi layanan Apostille di Gedung Serba Guna Mitra Mart Kota Tual, Jumat (17/11).
Dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, perwakilan dari TNI, instansi terkait, Notaris dan civitas akademika di kota Tual kegiatan ini menghadirkan 3 Narasumber diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual Muhammad Kurnia, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual M. Tahir banyal dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Maluku Rapin Sugara Rumakat.
Unruk diketahui, Dokumen Layanan Legalisasi Apostille yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo diwakili oleh Kasubbid AHU menjelaskan bahwa terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang tercakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
Hendro mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku akan terus menyebarluaskan informasi terkait kemudahan dalam legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri melalui Apostille ini kepada seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku, sehingga masyarakat tidak lagi mengira legalitas suatu dokumen hanya bisa dilakukan di Jakarta sebagai Ibu Kota namun juga telah bisa dilakukan di Kantor Wilayah. (Humas/AI)