Masohi, KUMHAM MALUKU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku gencar mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Cabai Holo, salah satu komoditas unggulan Kabupaten Maluku Tengah. Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Lelemuku, Kamis (18/7), Kemenkumham Maluku mengajak petani, dinas terkait, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi Cabai Holo.
"Cabai Holo memiliki keunikan yang tidak dimiliki cabai lainnya, baik dari segi fisik maupun rasa. Dengan mendaftarkan IG, kita tidak hanya melindungi kekayaan intelektual daerah, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas dan harga yang lebih baik bagi petani," ujar Semi Tangke, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku.
Menurut Semi, pendaftaran IG Cabai Holo akan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Perlindungan hukum: Mencegah penyalahgunaan nama dan reputasi Cabai Holo oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Peningkatan nilai ekonomi: Cabai Holo dengan label IG akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan daya saing yang lebih kuat di pasar.
- Pengembangan produk turunan: Potensi pengembangan produk olahan dari Cabai Holo akan semakin terbuka.
- Peningkatan kesejahteraan petani: Dengan harga yang lebih baik, pendapatan petani Cabai Holo akan meningkat, sehingga berdampak positif pada perekonomian masyarakat di Maluku Tengah.
Untuk mewujudkan pendaftaran IG Cabai Holo, Kemenkumham Maluku telah menyiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan, seperti penyusunan dokumen persyaratan dan uji laboratorium. "Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk mempercepat proses pendaftaran IG Cabai Holo," tambah Semi.
Mohammad Tuasikal, Kabid Tanaman Pangan, menyambut baik inisiatif Kemenkumham Maluku ini. "Pendaftaran IG Cabai Holo akan menjadi tonggak sejarah bagi pertanian di Maluku Tengah. Kami siap mendukung penuh upaya ini," ujarnya. (Humas/AI)