Ambon, KUMHAM MALUKU - Dukung misi pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 – 2024, Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Focus Group Discussion Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2023, Jumat (8/12).
Membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo secara singkat menjelaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini. Bahw`a dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2024 memiliki tujuan dalam meningkatkan Suasana Kondusif untuk Investasi, Budaya, dan ekonomi daerah melalui pengembangan pariwisata.
“memahami pentingnya hal ini, saya rasa perlu untuk kita memahami bersama dan mengikuti Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2023 yang oleh Panitia mengangkat tema Pengembangan Sektor Kepariwisataan di Provinsi Maluku,” ujar Hendro.
Lebih lanjut, dalam upaya pengembangan sektor kepariwisataan di Provinsi Maluku ini, Hendro menyebut telah ada sejumlah regulasi terkait yakni Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022 – 2025 sehingga Kakanwil menyebut hal ini perlu dianalisis dan dievaluasi utamanya terkait eksistensi regulasi dan dampak implementasinya terhadap sektor kepariwisataan di Provinsi Maluku.
“Hal ini perlu dianalisis dan dievaluasi terlebih terdapat isu krusial kepariwisataan meliputi aspek kemudahan dalam perizinan berusaha pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan secara sah menjadi Undang-Undang melalui eksistensi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Hal ini dapat menjadi acuan untuk melihat kesiapan regulasi dan implementasi kebijakan pemerintah di daerah dalam mewadahi aspek krusial dimaksud. Berbagi isu krusial lainnya, saya harapkan mampu digali oleh para peserta dan narasumber dalam forum intelektual di saat ini,” terang Hendro.
Berlangsung di Ruang Legal Drafter lt.4, kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Negeri, Para Pelaku Usaha Pariwisata maupun Akademisi serta menghadirkan narasumber diantaranya Analis Hukum Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Danang Risdiarto; dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Michael R. Singkery. (Humas/AI)