Ambon, KUMHAM MALUKU - Wujudkan Maluku sebagai provinsi dengan perlindungan Kekayaan Intelektual yang kuat dan komprehensif, Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar rapat inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) siang tadi, Selasa, 23 Juli 2024.
Berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Malukm, rapat yang dihadiri oleh pemangku kepentingan, instansi pemerintah daerah, akademisi.
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle. ditekankan pentingnya IG sebagai instrumen strategis untuk melindungi produk-produk unggulan Maluku yang memiliki karakteristik geografis khas. Yanti menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi upaya perlindungan IG di wilayah Maluku.
"Kekayaan alam dan budaya Maluku sangatlah berpotensi serta memiliki indikasi geografis yang beragam pula. Kita perlu memetakan potensi tersebut dan menyusun strategi yang tepat untuk melindungi dan mengembangkannya." Ungkap Yanti.
Penetapan target potensi IG di Maluku merupakan salah satu hasil penting dari rapat ini. Target tersebut menjadi acuan bagi Kanwil Kemenkumham Maluku dan instansi terkait untuk fokus dalam upaya perlindungan IG di wilayah Maluku.
"Kita harus bekerja sama untuk mempercepat penyusunan dokumen deskripsi dan pemenuhan data dukung usulan permohonan pendaftaran IG. Dengan begitu, potensi IG di Maluku dapat segera dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal,” Tambahnya.
Dari hasil rapat, beberapa diantara ratusan produk unggulan Maluku akan menjadi prioritas dalam pendaftaran IG nantinya diantaranya Minyak Kayu Putih Pulau Bur, Cengkeh Tuni Kai Wait Bursel, Pisang Tongka Langit Ambon, Sukun Kapas Ambon. Hal ini dikarenakan data dukung untuk pengusulannya telah siap garap menyusul penyempurnaan.
Lebih lanjut, Pembentukan Tim Akselerasi IG smerupakan langkah konkrit lainnya yang dihasilkan dari rapat ini. Tim ini bertugas untuk mempercepat penyusunan dokumen deskripsi dan pemenuhan data dukung usulan permohonan pendaftaran IG. Tim ini beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan akademisi.
Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan IG di Maluku. Diharapkan dengan terlaksananya langkah-langkah ini, kekayaan alam dan budaya Maluku dapat dilindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Humas/AI)