Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU PIMPIN LAPAS AMBON DEKLARASIKAN PEMBERANTASAN PEREDARAN NARKOTIKA DAN JUDI ONLINE

Kanwil Maluku

 

Ambon, KUMHAM MALUKU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon laksanakan deklarasi Komitmen Bersama Pemberantasan, Peredaran Narkotika dan Judi Online yang dilaksanakan pada Lapangan Upacara Lapas Ambon. Kamis (08/08)

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang di damping oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar dan Kepala Lapas Kelas IIa Ambon, Mukhtar dengan  penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan, Peredaran Narkotika dan Judi Online dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Satuan Kerja Lapas Ambon.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Narkoba dan judi online merupakan dua ancaman besar yang mengintai masyarakat modern saat ini. Keduanya tidak hanya merusak individu, tetapi juga membawa dampak buruk yang luas terhadap keluarga, komunitas, dan perekonomian Negara.

Keberadaan dua bentuk kejahatan terorganisasi ini tentunya bisa merusak tatanan kehidupan sehingga kualitas generasi penerus menjadi lemah dan tidak memiliki kompetensi. Kalau pemakai narkoba kecanduannya menyerang secara psikis dan fisik, maka pemain judi online lebih menyerang ke kondisi mental.

Disamping itu pula banyak orang  menjadi  terjebak dalam lingkaran hutang karena tidak mampu mengendalikan keinginan akan narkoba dan judi online ini.

Kondisi ini pula yang sekarang ini marak terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara, termasuk didalamnya Petugas Pemasyarakatan yang selalu dan senantiasa bersinggungan dengan tahanan maupun narapidana.

“Saya mengajak dan mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku baik yang ada di Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan, Imigrasi maupun Kantor Wilayah untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas serta menyatukan tekad dalam melawan peredaran narkoba dan segala bentuk penyimpangan seperti peredaran handphone, pungutan liar dan kasus judi online.” Ujar Hendro

Ia pun berharap agar seluruh jajaran lebih khusus pada Lapas dan Rutan untuk tidak terlibat dalam kejahatan narkoba maupun judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan.

Saya akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana ada oknum-oknum pegawai atau petugas yang terlibat  dalam kejahatan dimaksud. Karena Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kita harus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin agar Kementerian Hukum dan HAM Maluku  tetap menjadi institusi yang kredibel dan terpercaya di mata masyarakat,”

Tutu Kakanwil. (HUMAS)

WhatsApp Image 2024 08 08 at 20.20.03 9cf20388

WhatsApp Image 2024 08 08 at 20.14.02 3e45de5eWhatsApp Image 2024 08 08 at 20.14.02 c670a3aeWhatsApp Image 2024 08 08 at 20.14.04 c62db6ca

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI