Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU EVALUASI PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA AMBON

 

AE Pajak dan Retribusi daerah Ambon, KUMHAM MALUKU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum pada Senin, 12 Agustus 2024. Rapat yang berfokus pada Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk mengkaji dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap sektor keuangan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sekretariat Tim Pora Kanwil Kemenkumham Maluku ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk akademisi dari Universitas Pattimura. Peserta rapat berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Bagian Hukum Setda Kota Ambon, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.

Dalam rapat tersebut, para peserta secara intensif membahas aspek teknis dan implementasi Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, juga dibahas beberapa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sedang disusun sebagai peraturan pelaksana dari Perda tersebut.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Griselda Siahalatua menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam rangka mendukung tertibnya pengelolaan keuangan daerah.

"Analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan efektif dalam mencapai tujuannya," ujar SIahalatua.

Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif untuk perbaikan dan penyempurnaan Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Siahalatua menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, dapat tercipta sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (Humas/AI)

AE Pajak dan Retribusi daerah 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI