Ambon, KUMHAM MALUKU - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham Maluku Menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (04/4/2024).
Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peratuan Bupati Buru tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru, dipimpin oleh Kasubbid FPPHD Zedly Souisa secara virtual melalui zoom meeting dengan moderator JF Perancang Muda Irvan Burangasi dan didampingi JF Perancang Kelompok Kerja II.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru dan Bagian Hukum Kabupaten Buru. Adapun Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas, yaitu:. Rancangan Peratuan Bupati Buru tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Membuka kegiatan, Zedly Souisa secara virtual melalui zoom meeting menyampaikan “terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Buru yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana diperintahkan secara jelas bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah,” pentingnya pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas, yaitu:. Rancangan Peratuan Bupati Buru tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru adalah bentuk Pelaksanaan amanat Pasal Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dimana pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang semula at cost menjadi lumpsum." jelas Zedly.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja II dan diteruskan dengan sesi diskusi penyampaian saran dan masukan serta tanggapan dari masing-masing pihak demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud. (Gusti)