Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (30/01).
Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Ida Asep Somara dalam arahannya pagi tadi menyampaikan bahwa terdapat pembaharuan dalam Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang tertuan dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 dalam rangka meningkatkan produktivitas dan efesiensi kerja.
Disampaikan oleh Ida Asep Somara bahwa dalam beberapa waktu kedepan, setelah dilakukan evaluasi kelembagaan dan pelaksanan tugas fungsi di masing-masing satker, akan dilakukan hal yang sama seperti pada unit Eselon I yang nantinya akan merubah pola dan sistem baru dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan harapan dari Presiden RI bahwa penyetaraan jabatan atau penyederhanaan birokrasi akan membuat organisasi dan individu di dalamnya semakin profesional, lincah dan dinamis.
“Setiap individu tidak fokus pada pekerjaan rutinitas, ada dinamika dan fleksibiltas dalam pelaksanaan tugas, yang nantinya akan diterjemahkan dalam sebuah kelompok kerja sesuai dengan output yang ingin dicapai,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji mewakili kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, dan jajaran pada Divisi Administrasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi Ekspose Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 tentang sistem kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Kepala Bagian Tata Laksana dan TU Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham RI, Dewi Ambarwati. (Humas/AI)